Hongkong Online Terpercaya - Para penumpang yang tertahan pada Pelabuhan Bakauheni, Lampung, merasa keberatan harus membayar biaya  rapid test sebesar Rp300.000 per orang. 

apid test ini adalah salah satu kondisi kelengkapan dokumen yang wajib  dimiliki penumpang untuk mampu menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Salah satu penumpang, Arka Maulana mengaku tidak mampu apabila harus membayar rapid test tersebut.

Apalagi, Arka baru saja putus kontrak dari proyek nasional pada Pekanbaru, sehingga dia tidak punya uang tambahan lagi. "Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," istilah Arka waktu dihubungi, Sabtu (16/lima/2020). 

Baca juga: Polisi yang Tembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Akibatnya, Arka yang hendak pulang ke Jawa Tengah ini pun tertahan di Pelabuhan Bakauheni semenjak Kamis lalu. Hal senada dikatakan Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yg sudah selesai kontrak & pula hendak pulang ke Jawa Tengah.

Menurut Ibnu, beliau dan sekitar 42 rekan kerjanya sudah mengantongi surat kesehatan dari puskesmas setempat sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. 

Namun, begitu hingga di Pelabuhan Bakauheni, ternyata pihak pelabuhan meminta dokumen hasil rapid test. "Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini telah 2 hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," istilah Ibnu. 

Baca juga: Cerita Sopir Truck Bantu Warga Pulang Kampung Awalnya Curhat di Facebook

Hal serupa dikatakan Rahmat. Dia mengaku keberatan harus membayar lagi buat rapid test tadi. Padahal, kata Rahmat, dia sudah membawa surat kabar sehat berdasarkan Pekanbaru.

Rahmat adalah pekerja proyek Jalan Tol Trans Sumatera pada Riau yg sudah diberhentikan. Dia dan puluhan rekannya hendak pulang kampung ke Jawa Tengah. "Ternyata surat kabar sehatnya bukan misalnya yg kami bawa, akan tetapi rapid test bebas corona. Kami enggak memahami sebelumnya," istilah Rahmat. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan rapid test menggunakan dasar humanisme. "Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana pada lapangan berinisiatif supaya mereka mampu menyeberang," istilah Marjunet. 

Menurut Marjunet, KKP Panjang hanya berwenang mengeluarkan surat klirens, menggunakan kondisi surat liputan sehat dan dokumen hasil rapid test. Menurut beliau, porto sebesar Rp 250.000 - Rp 300.000 itu buat membeli alat rapid test dari klinik swasta.

Mungkin Anda juga ingin tahu :

BUKU TAFSIR MIMPI 2D BERGAMBAR