Togel Online Ternama - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. 

Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP. Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, buat rute Pulau Jawa, PO bus hanya melayani sembilan tujuan. "Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," ucapnya, Selasa (12/5/2020). 

Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO bus hanya melayani 3 tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu. Kurnia menambahkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO bus yang dapat beroperasi selama periode embargo pulang kampung berlangsung.

Baca juga: Komisaris BUMN, Jabatan Idaman Banyak Orang dan Potensi Konflik Kepentingan

Setiap PO bus hanya menerima satu jadwal embarkasi buat setiap satu rute perjalanan. "Artinya, per hari satu bus per jurusan, menurut Terminal Pulo Gebang," istilah beliau. 

Lebih lanjut, Sani melaporkan, volume penumpang bus AKAP relatif rendah. Menurut beliau, hal ini diakibatkan kriteria dan persyaratan ketat yang diatur sang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Mungkin masih penyesuaian menyangkut persyaratan yg tidak gampang jua sih," pungkasnya.